Kemenag Percepat Pencairan BOS Pesantren Jelang Idulfitri, Rp111,9 Miliar Disalurkan
Kementerian Agama berharap kualitas layanan pendidikan di pesantren, khususnya pada jenjang PDF, SPM, dan PKPPS, dapat terus meningkat serta memberikan manfaat yang luas bagi para santri di berbagai daerah.
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia mempercepat pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren menjelang Idulfitri 1447 Hijriah sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di lingkungan pesantren.
Melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pencairan bantuan telah dilakukan sejak 10 Maret 2026 dengan total anggaran mencapai Rp111.938.902.500.
Dana tersebut disalurkan kepada 2.724 satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia, meliputi Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Rinciannya, sebanyak 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya menerima bantuan tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa percepatan pencairan BOS Pesantren menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan optimal, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.
“Pencairan BOS Pesantren sejak 10 Maret ini merupakan upaya untuk memastikan layanan pendidikan di pesantren tetap berjalan dengan baik, terutama dalam memenuhi kebutuhan operasional menjelang Idulfitri,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa pencairan lebih awal memberikan ruang bagi pengelola pesantren untuk merencanakan kebutuhan operasional secara lebih matang.
Menurutnya, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, pembayaran honorarium tenaga pendidik, serta penguatan sarana pendidikan di pesantren.
“Pencairan lebih awal ini diharapkan membantu satuan pendidikan dalam mengelola kebutuhan secara lebih terencana dan efektif,” kata Basnang Said.
Direktorat Pesantren juga mengingatkan seluruh lembaga penerima agar memastikan pengelolaan bantuan dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan administrasi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran penyaluran serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama berharap kualitas layanan pendidikan di pesantren, khususnya pada jenjang PDF, SPM, dan PKPPS, dapat terus meningkat serta memberikan manfaat yang luas bagi para santri di berbagai daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

