TIMES JAKARTA, JAKARTA – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyatakan akan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai berdampak pada pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (7/2/2026). Tim Advokasi menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, menegaskan pihaknya telah menyusun rencana untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui mekanisme uji materiil.
“Ya, kami Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sudah rencana dalam waktu dekat ini untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung meminta dibatalkan Permensos tersebut,” ujar Johan.
Johan menambahkan, pihaknya akan menggunakan batu uji berupa Undang-Undang yang relevan. Namun, rincian materi pengujian tersebut masih akan disampaikan setelah permohonan resmi diterima oleh Mahkamah Agung.
“Batu uji Undang-Undang nanti tunggu saja akan kami rilis setelah permohonan uji materiil diterima Mahkamah Agung,” tambahnya.
Menurut Johan, apabila Permensos tersebut tetap diberlakukan tanpa evaluasi dan koreksi, maka akan memicu persoalan sosial yang lebih panjang. Ia menyebut tim advokasi akan menempuh jalur formil demi memastikan adanya keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jika Permensos tersebut tidak dibatalkan tentu akan menimbulkan polemik berkepanjangan, sehingga para advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia akan menempuh jalur formil melalui uji materiil ke Mahkamah Agung demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegas Johan.
Sementara itu, perwakilan tim lainnya, Arnold Januar P. Nainggolan, menyoroti aspek transparansi data yang menjadi dasar kebijakan pencabutan kepesertaan PBI.
Ia meminta Kementerian Sosial RI mampu membuka informasi secara menyeluruh terkait audit DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Arnold menilai audit DTSEN harus disampaikan kepada publik secara ilmiah agar tidak memunculkan dugaan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
“Secara uji publik, Kementerian Sosial RI harus mampu menyampaikan mengenai keseluruhan audit DTSEN berbasiskan ilmiah, karena sebab data akurat dan komprehensif diperlukan sekali dengan tujuan menghindari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang,” tandas Arnold.
Nada serupa disampaikan Biren Aruan. Ia menilai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurutnya, kebijakan pencabutan kepesertaan PBI justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah meningkatnya anggaran program lain.
“Permensos ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sangat jelas tidak logis bila anggaran MBG ditingkatkan tapi hak atas jaminan kesehatan sebagai bagian dari lima jaminan sebagaimana tercantum dalam SJSN malah dicabut,” ujar Biren.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyebut dirinya sebagai komunitas advokat yang aktif mengkritisi berbagai putusan pengadilan maupun kebijakan publik.
Mereka menyatakan akan terus mengawal kebijakan terkait BPJS Kesehatan agar tidak memberatkan warga, terutama kelompok rentan.
Adapun anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia di antaranya Johan Imanuel, Irwan Lalegit, Intan Nur Rahmawanti, Arnold Januar P. Nainggolan, Biren Aruan, Asep Dedi, Amelia Efiliana, Ombun Suryono, Muhammad Yusran Lessy, Niken Soesanti, Yogi Pajar Suprayogi, Novliusha Harahap, Destiya Nursahar, Junifer Panjaitan, hingga Dermanto.
Tim menegaskan, langkah hukum ini akan menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat terhadap jaminan kesehatan, sekaligus mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan berbasis data yang transparan dan akuntabel.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |