TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komite Sel Punca Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan pembenahan besar terhadap berbagai regulasi guna memperluas akses masyarakat terhadap Produk Obat Terapi Lanjutan (Advanced Therapy Medicinal Products/ATMP) seperti sel punca (stem cell). Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi di dalam negeri sekaligus memastikan keamanan dan kualitas produk.
Ketua Komite Sel Punca, Amin Soebandrio, menjelaskan bahwa terapi sel punca saat ini memiliki potensi besar dalam dunia medis. Beragam kondisi medis dapat diobati menggunakan terapi ini, mulai dari gangguan darah, penyakit neurodegeneratif, kanker, jantung, hingga diabetes.
Terapi sel punca, katanya, bukan sekedar hal sensasional (hype), melainkan juga menawarkan sebuah harapan (hope).
"Pembahasan regulasi yang panjang ini berpotensi menunda persetujuan dan ini ikut andil dalam membatasi akses pasien terhadap perawatan sel punca yang inovatif. Peraturan yang berbeda antarnegara, ini juga menghambat kolaborasi internasional," ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Amin menyebutkan penggunaan sel punca pada terapi di Indonesia masih terbatas, seperti pada penanganan masalah tulang atau ortopedi.
Dia mengatakan regulasi yang mendukung dapat mempercepat ketersediaan terapi sel punca bagi pasien melalui inovasi dengan teknologi tinggi, sehingga produksi menjadi semakin efisien, hingga akhirnya mengurangi biaya perawatan secara signifikan.
Amin juga menyoroti perlunya perluasan manufaktur serta sistem pengiriman yang lebih baik, karena baru ada lima laboratorium yang tersertifikasi untuk menghasilkan sel punca, dan kelimanya ada di Pulau Jawa.
"Kita harus betul-betul memastikan bahwa stem cell atau produknya itu sampai di pasien kualitasnya masih seperti atau hampir sama waktu keluar dari laboratorium," katanya.
Ia mengatakan terdapat dua regulasi tentang penerapan terapi sel punca di Indonesia. Pertama, terapi terstandar menggunakan produk yang sudah mendapatkan izin edar. Kedua, penelitian berbasis layanan.
"Yaitu menggunakan produk-produk yang masih dalam pengembangan, belum mendapatkan izin edar. Nah, saat ini di Indonesia masih belum ada produk-produk yang memiliki izin edar. Ini sementara itu sebagian atau semuanya adalah basisnya penelitian berbasis layanan," ucapnya.
Saat ini, katanya, ada 16 Rumah Sakit (RS) yang bekerja sama dengan kelima laboratorium tersertifikasi tersebut untuk memberikan layanan terapi sel punca. Salah satu laboratorium itu, kata Amin, adalah Regenic dari Kalbe Farma.
Dia menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengawasi dan membina RS-RS tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur Kalbe Regenic Stem Cell Sandy Qlintang mengatakan bkolaborasi dari regulator, klinisi, industri, dan akademisi, perlu didukung guna memajukan penelitian dan uji klinis yang baik terkait sel punca.
"Harapannya terapi stem cell menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Indonesia Benahi Regulasi untuk Perluas Akses Terapi Sel Punca
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |