TIMES JAKARTA, MALANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag RI) resmi meluncurkan fitur layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).
Fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat, dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas," ujar Irjen Faisal saat Launching BIMA di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dijelaskan Faisal, SKBT merupakan dokumen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.
Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan. (FOTO: dok. Kemenag for TIMES Indonesia)
“Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2024, Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan penerbitan SKBT dan telah menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya masih terkendala tunggakan temuan,” terangnya.
Sebelumnya, proses pengajuan dilakukan secara manual yang memakan waktu hingga tujuh hari kini dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari.
Dengan digitalisasi, diharapkan proses permohonan dan pengunduhan SKBT dilakukan secara sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kastolan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim yang telah bekerja tanpa kenal lelah demi terealisasinya fitur BIMA.
“Kami sangat menghargai dedikasi rekan-rekan yang telah mengembangkan sistem ini dengan luar biasa. Fitur ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih cepat dan akurat, khususnya bagi para PNS yang memerlukan SKBT untuk kepentingan mutasi. Ke depan, kami berharap semua satuan kerja dapat memanfaatkan BIMA dengan optimal agar pelayanan publik di Kementerian Agama terus meningkat," ungkap Kastolan.
Kastolan menambahkan bahwa fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih efisien dalam menelusuri status temuan secara real-time.
BIMA menawarkan beberapa keunggulan, seperti pengajuan SKBT online, verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan database hasil audit, pemantauan status realtime, dan pengarsipan digital.
"Semoga BIMA dapat mempermudah pelayanan dan membawa dampak positif bagi tata kelola di Kementerian Agama," tutup Kastolan.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Itjen Kemenag Luncurkan Fitur Layanan Penerbitan SKBT Online
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |