TIMES JAKARTA, JAKARTA – The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menegaskan bahwa penguatan ketahanan informasi nasional tidak boleh berujung pada kontrol informasi
Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, mengatakan bahwa di tengah dinamika geopolitik global dan meningkatnya operasi informasi lintas negara, kekhawatiran pemerintah terhadap ancaman propaganda asing memang dapat dipahami. Namun, ia mengingatkan agar pendekatan kebijakan tidak semata berfokus pada aspek keamanan.
"Namun, pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi," ujar Felia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Felia menilai, pemerintah perlu merumuskan definisi yang tegas mengenai disinformasi dan propaganda asing. Hal ini penting untuk mencegah perluasan kewenangan negara yang bisa berdampak pada pembatasan, pengawasan, hingga pengendalian terhadap ekspresi warga negara. Selain itu, definisi yang jelas akan menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku.
Menurutnya, ketahanan informasi yang sesungguhnya bergantung pada terciptanya ekosistem informasi yang sehat. Hal itu mencakup jurnalisme yang kredibel, platform digital yang transparan, serta partisipasi publik yang konstruktif. Felia menekankan bahwa masyarakat juga harus dibekali kemampuan literasi digital dan berpikir kritis agar mampu menghadapi informasi menyesatkan.
Ia menambahkan, kebijakan penanggulangan disinformasi seharusnya tidak hanya menjawab siapa yang mengendalikan informasi, tetapi juga bagaimana negara memperkuat daya tahan publik.
"Kebijakan ini juga harus diarahkan pada bagaimana negara memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terkait informasi, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan lainnya," ucap Felia.
Isu ini kembali mencuat seiring munculnya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Padahal, RUU tersebut sebelumnya tidak pernah dibahas secara terbuka dalam Program Legislasi Nasional.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang urgensi regulasi tersebut, mengingat sebagian substansinya telah diatur dalam undang-undang lain.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mengkaji RUU tersebut. Pemerintah menilai regulasi itu diperlukan untuk menghadapi potensi ancaman propaganda asing. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |