https://jakarta.times.co.id/
Berita

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal, Komnas Haji Soroti Mandeknya Dana Jamaah

Jumat, 02 Januari 2026 - 23:34
Haji Khusus 2026 Terancam Gagal, Komnas Haji Soroti Mandeknya Dana Jamaah Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Nasional Haji mendesak Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera bertindak cepat menyikapi potensi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jamaah haji khusus pada musim haji 2026.

Dorongan itu muncul setelah 13 asosiasi penyelenggara haji khusus, termasuk AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura, menyampaikan sikap terbuka yang menilai kondisi penyelenggaraan haji khusus saat ini berada dalam situasi paling genting dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh satu faktor semata, melainkan merupakan dampak dari kebijakan dan sistem yang diterapkan Kementerian Haji bersama BPKH yang hingga kini belum menyalurkan dana keuangan haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Masalahnya bersifat sistemik. Sampai hari ini, pencairan atau pendistribusian keuangan haji khusus ke PIHK belum dilakukan,” ujar Mustolih di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, dana tersebut merupakan elemen krusial yang menjadi dasar bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi, mulai dari akomodasi hingga transportasi, yang sekaligus menjadi syarat utama dalam proses penerbitan visa jamaah.

Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.

Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut akan berdampak langsung pada penerbitan visa.

Untuk itu, Komnas Haji meminta Kementerian Haji dan BPKH segera mengambil langkah cepat, antara lain melakukan pencairan keuangan haji khusus kepada PIHK, memperbaiki dan mengaudit sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal, serta menyesuaikan kembali tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan ketentuan Arab Saudi.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.