TIMES JAKARTA, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai sebagai terobosan penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya tembakau.
Pujian tersebut disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” ujar Paranietharan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Menurut Paranietharan, pengesahan PP No.28 Tahun 2024 mencerminkan komitmen politik yang kuat serta kesadaran bahwa kesehatan anak muda adalah fondasi penting dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan telah berlaku sejak 26 Juli 2024.
PP 28 Tahun 2024 memuat berbagai langkah strategis, antara lain: menaikkan usia minimum pembelian produk tembakau dan nikotin menjadi 21 tahun; melarang penjualan rokok eceran per batang; mewajibkan peringatan kesehatan bergambar minimal 50 persen pada kemasan; melarang penggunaan perisa dan zat aditif pada produk rokok elektronik; melarang iklan tembakau di media sosial.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas masih menggunakan tembakau. Persentase ini terdiri atas 57,9 persen laki-laki dan 3,3 persen perempuan.
Sementara itu, rokok elektronik menjadi perhatian khusus. Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 mencatat peningkatan prevalensi penggunaan rokok elektronik dari 0,3 persen (2011) menjadi 3,0 persen (2021).
Penggunaan tertinggi rokok elektronik tercatat pada kelompok usia 15–24 tahun, yakni sebesar 7,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 25–44 tahun yang sebesar 3,1 persen.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data dari Global School-Based Health Survey 2023 menunjukkan bahwa 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun telah menggunakan rokok elektronik. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |