TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.
Dalam sidang Kamis (26/6/2025), MK menyatakan para pemohon dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tidak memiliki legal standing. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Perkara yang dimohonkan oleh empat mahasiswa dan satu sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini akhirnya tidak dapat berlanjut ke pembuktian.
Alasan Penolakan
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon, yakni Mohammad Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Nova Auliyanti Faiza, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri, tidak menguraikan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatannya selama pembentukan UU TNI.
“Pada uraian kedudukan hukum, para pemohon menguraikan adanya pembahasan rancangan UU a quo (tersebut) yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan atau aktivitasnya, meskipun para pemain menyatakan diri sebagai aktivis,” kata Saldi.
Menurut Mahkamah, para pemohon seharusnya menguraikan kedudukan hukum dengan menunjukkan bukti kegiatan nyata selama pembentukan UU TNI, misalnya seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada DPR atau Pemerintah, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatannya selama pembentukan UU.
“Dalam hal ini, keberatan para Pemohon demikian tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan kepentingan para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 (UU TNI),” kata Saldi.
Mahkamah mengakui salah satu pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya dengan menyatakan telah berusaha mengemukakan aspirasi melalui demonstrasi.
Namun, alat bukti yang diajukan berupa foto kegiatan aksi di depan Gedung DPRD Surakarta tidak cukup meyakinkan MK mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Bukti tersebut, tutur Saldi, tidak disertai dengan uraian atau keterangan serta fakta pendukung yang menunjukkan pemohon tersebut merupakan bagian dari kegiatan demonstrasi itu.
“Dengan fakta tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,” kata Saldi.
Maka dari itu, MK tidak menemukan bukti konkret keterkaitan kepentingan para pemohon dengan pembentukan UU TNI sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dalil kerugian konstitusional dan proses UU dibentuk.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Saldi.
Perkembangan Terkini
Ini merupakan penolakan keenam MK terhadap uji formil UU TNI setelah sebelumnya menolak lima permohonan pada 5 Juni 2025 dengan alasan serupa.
Saat ini, masih ada lima perkara uji formil UU TNI yang sedang diproses ke tahap pembuktian, termasuk keterangan dari DPR dan Presiden (sidang Senin 23/6/2025 lalu).
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |