TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima hingga 8 Januari 2026.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merinci dari jumlah tersebut sekitar 66.000 SPT berstatus nihil.
Sementara, 1.011 SPT dengan status kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.
Ia menerangkan untuk mengamankan setoran pajak di Januari 2026, DJP memperkuat strategi berbasis sistem dan pengawasan.
Salah satunya melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seiring semakin dalamnya basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.
Selain itu, DJP mengoptimalkan interoperabilitas data dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk dengan unit-unit di lingkungan Kemenkeu serta otoritas di luar negeri.
Seluruh pertukaran data tersebut terintegrasi ke dalam sistem Coretax.
“Tentu attach ke dalam sistem, kita attach ke sistem Coretax kami,” ujarnya.
DJP juga melanjutkan strategi penegakan hukum multi door approach guna memberikan efek jera (deterrence), sekaligus memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, dari sisi kinerja penerimaan, Bimo mengungkapkan sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari total 352 KPP telah berhasil mencapai 100 persen target penerimaan, bahkan sebagian ada yang melampaui target.
Adapun Pemerintah dalam APBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.693 triliun.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 67 Ribu SPT Masuk Awal 2026, DJP Perkuat Coretax dan Pengawasan Pajak
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |