TIMES JAKARTA, JAKARTA – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji.
“Iya benar,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pesan singkatnya, Jumat (9/1/2026).
Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK menjadi baru setelah proses pemeriksaan yang panjang atas kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 menggantikan Menteri Agama sebelumnya Fachrul Razi.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD hingga DPR RI termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.
Selain politisi, adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf ini juga aktif di organisasi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan ia pernah dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) tahun 2015.
Kekayaan 13.7 Miliar
Dilansir dari LHKPN KPK, Yaqut Cholil Qoumas terakhir melaporkan kekayaannya pada Januari 2025 lalu usai menjabat sebagai Menteri Agama memiliki total kekayaan mencapai Rp13.7 miliar.
Pria kelahiran Rembang 4 Januari 1975 ini memiliki kekayaan tanah dan bangunan yang didominasi di Kabupaten Rembang dan 1 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan total nilai Rp9.5 miliar.
Pria yang pernah mendirikan PMII Cabang Depok juga tercatat memiliki 2 unit mobil, kas dan setara kas dan harta bergerak lainnya yang totalnya mencapai Rp5 miliar serta hutang sebesar Rp800 juta. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |