TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Konfirmasi serupa disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, meski belum diumumkan apakah ada tersangka lain selain Yaqut.
Kasus ini telah diselidiki KPK sejak Agustus 2025, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019. Aturan tersebut sebenarnya mengatur kuota haji khusus hanya 8%, sedangkan sisanya 92% untuk kuota haji reguler.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Konfirmasi Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |