TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa terdapat 50.971 satuan pendidikan yang belum memiliki formasi kepala sekolah. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut, pemerintah meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kebutuhan kepala sekolah di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 50.971 orang. "Ini angka yang cukup mengkhawatirkan menurut saya jika ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusi," ujarnya di Jakarta pada Senin.
Melalui Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah (PKS), Nunuk menekankan pentingnya mempercepat persiapan dan penugasan kepala sekolah untuk mengatasi kondisi ini.
Ia menjelaskan bahwa dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 13.163 sekolah sama sekali tidak memiliki kepala sekolah, sementara 26.909 lainnya belum memiliki kepala sekolah definitif dan hanya mengandalkan guru yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt). Selain itu, terdapat 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun pada tahun ini.
Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dengan kebutuhan kepala sekolah terbanyak, yaitu 7.490 formasi. Lima provinsi dengan kebutuhan tertinggi meliputi:
-
Jawa Barat (7.490 formasi)
-
Jawa Tengah (6.881 formasi)
-
Jawa Timur (6.513 formasi)
-
Sumatera Utara (2.948 formasi)
-
Sulawesi Selatan (2.572 formasi)
Nunuk menyatakan bahwa PKS telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. "Program ini dirancang dengan dasar kebijakan yang kuat agar selaras dengan sistem yang ada sekaligus meningkatkan mutu pendidikan melalui peran pemimpin di satuan pendidikan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (4/6), Nunuk menyampaikan bahwa Program Kepemimpinan Sekolah merupakan inisiatif baru yang diluncurkan pada 2025 untuk menggantikan Program Guru Penggerak (PGP). "Program Kepemimpinan Sekolah yang mencabut, menggantikan dua peraturan yang ada sebelumnya, yakni terkait dengan Program Guru Penggerak (PGP) maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Program Guru Penggerak telah dihapus sejak 18 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penuhi 50.971 Formasi Kepala Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan Program Kepemimpinan Sekolah
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |