OJK Desak Insentif Pajak Baru untuk Dongkrak Free Float dan Pasar Modal RI
Rapat Kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (03/12/2025). (Foto: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

OJK Desak Insentif Pajak Baru untuk Dongkrak Free Float dan Pasar Modal RI

OJK meminta Komisi XI DPR RI mengkaji insentif, termasuk keringanan pajak, untuk mendorong pasar modal. OJK menyorot kebutuhan insentif biaya emisi, annual dan initial listing fee, serta skema pajak bertingkat sesuai capaian free float emiten.

TIMES Jakarta,Rabu 3 Desember 2025, 16:27 WIB
6K
A
Antara

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait dengan permintaan insentif berupa keringanan pajak bagi pasar modal Indonesia.

"Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, pentingnya dukungan insentif diberbagai level bagi pasar modal Indonesia.

“Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

“Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” ujar Inarno.

Ia menyoroti perlunya skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, namun dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40 persen mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

“Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh,” ujar Inarno.

Dalam kesempatan ini, OJK mengusulkan agar insentif diberikan mulai dari free float yang lebih rendah, sehingga dapat mendorong lebih banyak emiten meningkatkan kepemilikan publik.

“Kami mengusulkan ada tiering. Kalau bisa memang dari 25 persen itu sudah ada misalnya 2-3 persen, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi. Mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5 persen,” ujarnya.

Inarno melanjutkan, perlunya memperkuat aspek kepatuhan melalui penegakan sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi aturan free float, yaitu berupa denda hingga tindakan ekstrem seperti suspensi dan delisting.

“Dan tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi, bahkan delisting. Kalau dia tidak memenuhi free float tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR melakukan pembahasan mengenai upaya meningkatkan batas saham free float di pasar modal Indonesia, yang saat ini berada di level 7,5 persen dengan potensi dapat dinaikkan mencapai 10-15 persen. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.