https://jakarta.times.co.id/
Berita

Fraksi Partai Golkar Minta Pemerintah Menata Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen agar Sesuai Konstitusi

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 11:38
Fraksi Partai Golkar Minta Pemerintah Menata Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen agar Sesuai Konstitusi Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa pendidikan merupakan pilar terpenting bagi kemajuan bangsa. Sejarah dunia, menurutnya, telah membuktikan bahwa tak ada negara yang mampu maju tanpa menempatkan pendidikan di pusat kebijakan nasional.

Dalam Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI bertema “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Gedung Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/8/2025), Mekeng meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah untuk menata ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN agar sesuai amanat konstitusi.

Ia menekankan bahwa dana tersebut seharusnya diprioritaskan bagi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sementara itu, anggaran pendidikan kedinasan — sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 — sebaiknya bersumber dari pos lain, bukan dari porsi 20 persen anggaran pendidikan.

“Mulai tahun anggaran 2026, mayoritas dana pendidikan harus fokus untuk sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Pendidikan kedinasan tetap perlu dibiayai, tetapi dananya harus disiapkan terpisah,” ujar Mekeng.

Sarasehan tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Kahar Muzakir, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, serta sejumlah akademisi dan tokoh pendidikan, termasuk mantan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Rektor UGM Ova Emilia, Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi, Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, dan Ketua Setara Institute Hendardi.

Mekeng memaparkan, PP Nomor 80 Tahun 2022 Pasal 80 menegaskan bahwa minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2007 yang menegaskan agar dana kedinasan dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan.

“Ruh Pasal 31 UUD 1945 jelas, anggaran pendidikan yang dimaksud adalah untuk jenjang dasar, menengah, dan tinggi. Bukan kedinasan. Kami tidak menolak pendidikan kedinasan, tetapi pembiayaannya harus dari sumber lain,” tegasnya.

Mekeng mengungkapkan, pada 2025 total anggaran pendidikan mencapai Rp 724 triliun. Dari jumlah tersebut, dana untuk pendidikan formal hanya Rp 91,2 triliun — terdiri dari Rp 33,5 triliun untuk Kemendikdasmen dan Rp 57,7 triliun untuk Kemendiktisaintek — yang harus melayani 64 juta siswa dan mahasiswa. Program strategis seperti PIP, riset, dan infrastruktur sekolah mendapat Rp 101,5 triliun.

Sebaliknya, pendidikan kedinasan justru memperoleh Rp 104,5 triliun hanya untuk 13 ribu mahasiswa.

“Bayangkan, 13 ribu peserta pendidikan kedinasan dapat Rp 104,5 triliun, sementara 64 juta siswa dan mahasiswa hanya menerima Rp 91,4 triliun. Di mana letak keadilannya?” kata Mekeng.

Ia juga menyoroti bahwa dari Rp 724 triliun tersebut, sekitar Rp 300 triliun dialokasikan untuk transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, yang menurutnya tidak sepenuhnya menyentuh ranah pendidikan langsung.

“Porsi 20 persen memang sudah ada, tetapi distribusinya belum tepat sasaran. Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi butuh dana besar. Di daerah masih banyak sekolah yang fasilitasnya tidak layak, guru yang honornya minim, dan ini memicu keresahan di masyarakat,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.