TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada lima petinggi perusahaan swasta yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Putusan ini disertai kewajiban membayar uang pengganti kolektif sebesar Rp338,88 miliar.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Kamis (30/10/2025) menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar hukum. "Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer," jelas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan.
Kelima terpidana tersebut adalah:
-
Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
-
Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
-
Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
-
Hendrogiarto Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
-
Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta bagi masing-masing terpidana dengan subsider 4 bulan kurungan. Kewajiban uang pengganti dibebankan secara proporsional: Tony Rp150,81 miliar, Then Surianto Rp39,25 miliar, Eka Rp32,01 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, dan Hans Rp74,58 miliar.
"Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti," ungkap hakim. Pertimbangan meringankan termasuk status pertama kali melakukan tindak pidana dan pengembalian uang selama proses penyidikan.
Kasus korupsi ini disebut melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita. (*)
| Pewarta |
: Antara |
| Editor |
: Faizal R Arief |