TIMES JAKARTA, JAKARTA – Amerika Serikat akan menerapkan tarif impor sebesar 30% terhadap Uni Eropa (UE) dan Meksiko mulai 1 Agustus, menurut pengumuman Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (12/7/2025).
Melalui unggahan di Truth Social, Trump membagikan dua surat terpisah yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum. Dalam surat tersebut, ia menyatakan bahwa produk dari UE dan Meksiko yang masuk ke AS akan dikenakan tarif 30%.
Trump juga memperingatkan bahwa jika UE atau Meksiko membalas dengan menaikkan tarif mereka, maka kenaikan tersebut akan ditambahkan ke tarif 30% yang telah ditetapkan AS.
Dalam suratnya kepada Sheinbaum, Trump mengapresiasi upaya Meksiko dalam mengurangi arus migran ilegal dan penyelundupan fentanil ke AS. Namun, ia mengecam Meksiko karena dinilai kurang tegas mencegah perdagangan narkoba di kawasan Amerika Utara.
Sementara itu, dalam surat untuk von der Leyen, Trump menyatakan bahwa AS telah lama membahas hubungan dagang dengan UE dan menyimpulkan bahwa defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus harus diakhiri. Ia menyalahkan kebijakan tarif dan non-tarif UE sebagai penyebabnya.
“Sayangnya, hubungan kita selama ini tidak saling menguntungkan,” tulis Trump.
Pengumuman ini berpotensi mengganggu negosiasi perdagangan AS-UE, yang sebelumnya ditargetkan selesai bulan ini.
Sebelumnya, Trump juga telah mengumumkan tarif baru terhadap beberapa negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan Brasil, serta memberlakukan tarif 50% untuk impor tembaga. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |