TIMES JAKARTA, JAKARTA – Jelang perayaan Natal 2022, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (19/12/2022) kemarin mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah dengan maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dari SE. 15 tahun 2022 tentang perayaan natal tahun 2022 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Menag pada Selasa (20/12/2022).
Selain itu, termaktub dalam SE yang telah diterbitkan oleh Menag, dalam perayaan natal 2022 harus mengikuti ketentuan diantaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
“Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” bunyi poin kedua dalam SE yang ditandatangani Menag secara elektronik.
Lebih lanjut juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam konferensi persnya yang di gelar dikantor Kemenag Jakarta pada hari ini, Selasa (20/12/2022) menjelaskan isi dari SE Perayaan Natal Tahun 2022 yang dikeluarkan Menag secara detail.
Anna mengatakan, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100%, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna seraya mengutip SE yang telah dikeluarkan Menag.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menjelaskan, SE yang telah diterbitkan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” jelas Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono.
Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dirinya berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran yang telah diterbitkan Menteri Agama. "Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," harap Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung.
Selain itu dalam perayaan natal 2022, ada hal-hal lain yang dituangkan dalam SE tersebut diantaranya imbauan untuk tidak menggelar pawai atau arak-arakan, wajib membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |