TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan tanggapan terkait pemasangan pagar laut yang membentang sejauh 30 km di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, serta pagar laut di Bekasi.
Dalam rapat kerja Komisi IV bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, Titiek meminta agar dilakukan langkah nyata untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," katanya ketika memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Trenggono di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Di sisi lain, Menteri Trenggono menyatakan bahwa terkait dengan perkembangan penanganan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Tangerang dan Bekasi, KKP dalam proses penanganannya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam UNCLOS 1982 Pasal 2, 3, 4, 5, 47, 48, 50, 55, dan 76.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk mengelola zona maritimnya, yang meliputi laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.
"Indonesia sebagai negara pantai mengatur hak pemanfaatan perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan di Indonesia dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) melalui UU 27/2007 tentang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.
Selanjutnya, Putusan MK No. 3 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2011 menyatakan bahwa HP3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari sistem berbasis hak menjadi sistem berbasis perizinan. Pemanfaatan ruang laut selanjutnya diatur dalam UU 1/2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
"Berdasarkan pasal 18 dan 19 Omnibus Law pemanfaatan KKPRL sehingga pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administratif," jelasnya.
Berdasarkan dasar hukum yang telah disebutkan, sesuai dengan tugas dan fungsi KKP, penyegelan pagar laut dilakukan di Tangerang pada 9 Januari 2025 dan di Bekasi pada 15 Januari 2025 karena tidak dilengkapi dengan KKPRL.
"Hal ini dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut beri dampak negatif pada ekosistem perairan laut, persempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya dan ganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," ujar Menteri KKP itu.
"Pada Rabu 22 Januari 2025 telah dibongkar pagar laut sejauh kurang lebih 5 Km yang melibatkan instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan sampai selesai sejauh 30km," tambahnya. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |