TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (17/12/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di dinas tersebut. “Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor,” ujarnya di Jakarta.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih akan melanjutkan penelusuran ke dinas-dinas lain di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Hal ini karena bupati diduga telah mematok fee sebesar 15–20% untuk berbagai pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Lima Tersangka dan Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka pada 11 Desember. Selain Ardito Wijaya, tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo, serta direktur perusahaan vendor Mohamad Lukman Sjamsuri.
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar, di mana Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Dengan penggeledahan ini, KPK berupaya mengungkap lebih dalam jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan proyek-proyek pengadaan di daerah tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Geledah Dinkes Lampung Tengah, Ungkap Modus Bupati Minta Fee Proyek Alat Kesehatan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |