https://jakarta.times.co.id/
Berita

MK Perjelas Kewajiban Bayar Royalti di Atas Panggung, Penyelenggara yang Harus Tanggung

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:08
MK Putuskan Royalti Pertunjukan Komersial Tanggung Jawab Penyelenggara, Bukan Penyanyi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) dalam satu sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/sgd/am)

TIMES JAKARTA, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperjelas pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial. MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi, termasuk Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH).

Dalam putusannya pada Rabu (17/12/2025), MK menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”. Dengan demikian, kewajiban membayar imbalan (royalti) kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) beralih dari pelaku pertunjukan (penyanyi/musisi) kepada penyelenggara acara.

Mengakhiri Multitafsir dan Ketidakpastian Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa frasa “setiap orang” selama ini berpotensi menimbulkan multitafsir. Padahal, dalam sebuah pertunjukan, ada dua pihak utama: penyelenggara (yang merancang dan mengelola acara) dan pelaku pertunjukan (yang menampilkan karya).

MK berpendapat bahwa pihak yang paling tahu detail keuangan, terutama jumlah penjualan tiket, adalah penyelenggara pertunjukan. Oleh karena itu, merekalah yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Akibat bagi Industri Musik dan Pertunjukan

Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi para pencipta lagu dan musisi. Selama ini, kerap terjadi ketidakjelasan dan polemik mengenai siapa yang seharusnya menanggung pembayaran royalti ketika lagu digunakan dalam konser atau pertunjukan berbayar lainnya.

Dengan putusan ini, MK telah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi pencipta. Kewajiban kini jelas berada di pundak penyelenggara pertunjukan komersial, bukan lagi pada musisi atau penyanyi yang membawakan lagu tersebut di atas panggung. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.