TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Nevada memutuskan vonis terhadap tersangka pembunuhan Tupac Shakur, Duane "Keffe D" Davis. Pria yang didakwa membunuh penyanyi rap kenamaan tersebut dikenal sebagai salah satu pemimpin geng di Baltimore.
Pengadilan tersebut menetapkan putusan membebaskan Davis dengan jaminan sebesar $750,000. Dirinya juga dijadikan tahanan rumah dengan pemantauan elektronik. Sebagai informasi, Tupac tewas ditembak pada tahun 1996 lalu.
Tupac Shakur, atau dikenal juga dengan nama panggung 2Pac, lahir pada tanggal 16 Juni 1971 di East Harlem, New York City, Amerika Serikat. Meskipun lahir di New York, Tupac kemudian pindah dan menghabiskan sebagian besar masa kecilnya di Baltimore, Maryland.
Sebagai salah satu ikon hip-hop terbesar, Tupac dikenal dengan lirik-liriknya yang berbicara tentang ketidaksetaraan sosial, kekerasan, dan kehidupan jalanan. beberapa lagu hitnya anatara lain California Love duet dengan Dr. Dre, Canges, Dear Mama, dan beberapa lainnya.
Tupac merupakan penyenyi legendaris yang menginspirasi para penyanyi rap dan aliran musik hip hop. Semasa hidup dirinya sering berkolaborasi dengan penyanyi Hip Hop lainnya seperti Eminem. Bahkan 50 Cent juga meremix salah satu lagunya dan dirilis pada tahun 2023 meskipun penyanyi tersebut telah meninggal.
Pengacara Davis masih berusaha melakukan banding agar jaminan tidak lebih dari $100,000. Namun jaksa berpendapat bahwa Davis, yang mengakui perannya dalam pembunuhan Shakur selama lebih dari 15 tahun, merupakan ancaman masyarakat.
Mereka menyoroti sejarah kehidupan gangster Davis dan klaim bahwa penangkapan lebih awal tidak dilakukan karena alasan yang tidak jelas. Pengacara membela Davis dengan meragukan keakuratan bukti dan menekankan kurangnya elemen kunci dalam kasus tersebut.
Mereka juga menyoroti masalah kesehatan Davis, yang sedang dalam masa pemulihan dari kanker, dan merinci bagaimana keterlibatan Davis dalam pembunuhan Shakur telah lama diketahui publik.
Dalam perkembangan terbaru, kasus ini telah mengungkapkan kompleksitas dalam hukum dan kehidupan mantan pemimpin geng. Saksi dengan latar belakang gangster dan pertanyaan tentang penangkapan yang ditunda menambah lapisan ketegangan dalam persidangan yang akan datang.
Seiring berlanjutnya proses hukum, masyarakat dan penggemar hip-hop dihadapkan pada narasi yang semakin kompleks tentang kehidupan dan penderitaan di balik pembunuhan yang meresahkan dunia musik pada tahun 1996. Kasus pembunuhan Tupac Shakur ini rencananya akan dipersidangkan kembali pada Juni 2024 nanti. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hakim Putuskan Vonis Pembunuhan Legenda Hip Hop Tupac Shakur
Pewarta | : Khodijah Siti |
Editor | : Khodijah Siti |