TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan capaian signifikan Satgas Pangan dalam memerangi praktik mafia dan pelanggaran di sektor pangan. Sepanjang periode 2024-2025, sebanyak 75 tersangka telah ditindak dan 2.229 izin pengecer serta distributor dicabut sebagai bagian dari operasi pengawasan ketat terhadap komoditas minyak goreng, beras, dan pupuk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi kepentingan petani serta konsumen. "Selama satu tahun ada 75 tersangka. Mafia tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Kalau kita biarkan, sama saja kita berternak kejahatan," tegas Amran dalam Sidang Pleno IV Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Rincian Penindakan dan Komitmen Pemberantasan Mafia
Berdasarkan data resmi Kementan, penindakan Satgas Pangan mencakup:
-
16 perkara terkait minyak goreng
-
46 perkara terkait beras
-
27 perkara terkait pupuk
-
2 kasus yang melibatkan oknum pegawai
Seluruh kasus telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pencabutan 2.229 izin dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan praktik bisnis yang menyimpang dari aturan.
Amran dengan tegas menyatakan komitmennya untuk membersihkan sektor pangan dari praktik mafia. "Kalau ditemukan kebatilan, bereskan. Selama saya di sini, mafia pangan pasti kami tindak," ucapnya.
Dampak Merusak Pupuk Palsu dan Strategi Ke Depan
Mentan menyoroti betapa berbahayanya praktik pemalsuan pupuk. "Bayangkan pupuk palsu itu menipu 100 juta penduduk. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami dapat 27 tersangka dari kasus pupuk," lanjutnya.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Satgas Pangan menjalin sinergi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah. Strategi ini diarahkan untuk memantau distribusi, menjaga ketersediaan stok, dan menstabilkan harga komoditas pangan strategis di tingkat konsumen.
Amran menegaskan bahwa penindakan hukum ini merupakan bagian integral dari agenda transformasi sistem pangan nasional, yang juga mencakup peningkatan produksi, perluasan area tanam, dan penguatan hilirisasi untuk meminimalisir ruang spekulasi di rantai pasok.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |