TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemberian uang saku bagi peserta Magang Nasional 2025 dilakukan secara terukur dan berbasis pada tingkat kehadiran. Program ini disiapkan untuk meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi melalui pemagangan berstandar industri sekaligus memastikan peserta mendapatkan dukungan finansial selama program berlangsung.
Skema ini tidak hanya mengatur besaran uang saku, tetapi juga menetapkan mekanisme pemotongan, toleransi ketidakhadiran, hingga perlindungan ketenagakerjaan.
Rumus Penghitungan Uang Saku Magang Nasional 2025
Kemnaker menetapkan rumus baku berikut:
Uang Saku = (Jumlah Hari Hadir ÷ Jumlah Hari Magang per Bulan) × Uang Saku yang Ditentukan
Dengan demikian, semakin tinggi tingkat kehadiran peserta, semakin besar uang saku yang diterima.
Toleransi Ketidakhadiran dan Aturan Pemotongan
Kemnaker mengatur toleransi dan konsekuensi sebagai berikut:
a. Izin Sakit (Toleransi 3 Hari)
-
Maksimal 3 hari per bulan, uang saku tidak dipotong.
b. Sakit/Izin Lebih dari 3 Hari
-
Mulai hari ke-4 dan seterusnya dilakukan pemotongan harian.
c. Tidak Hadir Tanpa Keterangan
-
Uang saku langsung dipotong penuh per hari.
d. Mengundurkan Diri
-
Jika peserta keluar sebelum akhir bulan, uang saku bulan tersebut tidak dibayarkan.
e. Ketentuan Pajak
-
Pajak uang saku mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku.
Besaran Uang Saku Mengacu UMK Daerah
Besaran uang saku tidak seragam nasional. Nilainya mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat perusahaan penyelenggara berada.
Contoh:
-
UMK Surabaya 2025 (simulasi): Rp4.850.000
-
UMK Malang 2025 (simulasi): Rp3.450.000
Jika perusahaan berada di Surabaya, maka uang saku maksimum peserta per bulan mengikuti angka tersebut.
Mekanisme Penyaluran Uang Saku
Uang saku akan diberikan setiap bulan melalui transfer bank (pemindahbukuan) dari bank penyalur ke rekening peserta.
Bank penyalur resmi:
-
BRI
-
BNI
-
BTN
-
Mandiri
-
BSI
Program ini mengutamakan transparansi dan keamanan penyaluran dana.
Simulasi Perhitungan Uang Saku (Tabel)
TABEL 1 – Simulasi Perhitungan Uang Saku Berdasarkan Kehadiran
Contoh UMK lokasi magang: Rp3.500.000
|
Keterangan |
Jumlah |
Perhitungan |
Uang Saku Diterima |
|---|---|---|---|
|
Total hari magang/bulan |
22 hari |
- |
- |
|
Hadir penuh |
22 |
(22/22) × 3.500.000 |
Rp3.500.000 |
|
Hadir 20 hari |
20 |
(20/22) × 3.500.000 |
Rp3.181.818 |
|
Hadir 18 hari |
18 |
(18/22) × 3.500.000 |
Rp2.863.636 |
|
Tidak hadir tanpa keterangan 3 hari |
Hadir 19 |
(19/22) × 3.500.000 |
Rp3.022.727 |
Simulasi Pemotongan Sakit/Izin Lebih dari 3 Hari
TABEL 2 – Sakit 5 Hari (Toleransi 3 Hari)
UMK: Rp3.000.000
Total hari magang: 22 hari
-
3 hari sakit → tidak dipotong
-
2 hari berikutnya → dipotong
Hari efektif dihitung sebagai hadir: 20 hari
Perhitungan:
(20/22) × 3.000.000 = Rp2.727.272
Contoh Kasus Nyata (Studi Kasus Data Analitis)
Kasus 1 – Peserta Magang di Jakarta
UMK Jakarta 2025 (simulasi): Rp5.100.000
Hari magang: 22
Hadir: 21
Tidak hadir tanpa keterangan: 1
Perhitungan:
(21/22) × 5.100.000 = Rp4.863.636
Kesimpulan analitis:
-
Satu hari absen tanpa keterangan dapat mengurangi lebih dari Rp230.000.
Kasus 2 – Peserta Sering Sakit
UMK Bandung (simulasi): Rp4.200.000
Sakit 6 hari → 3 hari toleransi
Hadir efektif: 16 hari dari 22
(16/22) × 4.200.000 = Rp3.054.545
Analisis:
-
Kelebihan sakit memotong uang saku lebih dari Rp1 juta.
Benefit Lengkap Peserta Magang Nasional 2025
1. Uang Saku Sesuai UMK
Diterima setiap bulan selama maksimal 6 bulan program.
2. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKMK)
3. Bimbingan Mentor Profesional
Peserta didampingi mentor dari industri untuk peningkatan kompetensi teknis.
4. Sertifikat Magang Resmi
Menjadi bukti pengalaman kerja dan kompetensi untuk kebutuhan rekrutmen.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Uang Saku Magang Nasional 2025, Mengacu UMK dan Diberikan Berdasarkan Kehadiran
| Pewarta | : Sugab Satria |
| Editor | : Imadudin Muhammad |