https://jakarta.times.co.id/
Berita

Soal Riwayat Pendidikan Jaksa Agung, Dekan FH Jember: Cukup Klarifikasi

Jumat, 24 September 2021 - 20:16
Soal Riwayat Pendidikan Jaksa Agung, Dekan FH Jember: Cukup Klarifikasi Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Arus pesat informasi dengan beragam sumber berdampak pada lahirnya multi informasi. Kali ini multi informasi menimpa Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait riwayat pendidikan tingginya. 

Dekan FH Universitas Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono menyampaikan beragam pandangan dan komentar muncul untuk menanggapi hal ini, bahkan muncul pandangan untuk membentuk tim investigasi independen untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Terkait pandangan yang menginginkan adanya investigasi independen terkait riwayat pendidikan tinggi Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan pandangan yang terlalu berlebihan. 

Hal ini justru lebih condong menimbulkan kegaduhan baru dan dampaknya membuat pimpinan kejaksaan menjadi tidak fokus untuk melaksanakan tugasnya utamanya penanganan berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani. 

Padahal saat ini kejaksaan agung tengah gencar-gencarnya menangani kasus korupsi yang masuk kategori Big Fish (korupsi dengan kerugian keuangan negara cukup besar yang dilakukan pejabat level tinggi). 

Mengenai dualisme informasi yang berujung menjadi kesimpangsiuran informasi mengenai ijazah pendidikan tinggi Jaksa Agung cukup diselesaikan melalui cara sederhana yang telah ditentukan dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Ia menilai 2 UU tersebut penyelesaian dualisme informasi ini cukup dilaksanakan melalui klarifikasi dari unit kerja terkait di kejaksaan yang mengelola aspek kepegawaian dan penjelasan dari kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi. 

Pembentukan tim investigasi independen justru menimbulkan permasalahan hukum terkait dasar kewenangan pembentukan tim tersebut, kemudian dasar kewenangan tugas tim tersebut dan kekuatan mengikat hasil kerja tim tersebut. 

"Terlalu berlebihan jika mendorong Presiden membentuk tim independen semacam ini padahal regulasi yang berlaku jelas sudah menyebutkan siapa yang bertugas mengelola aspek kepegawaian di setiap kementerian/lembaga dan siapa yang bertugas memastikan keabsahan suatu ijazah pendidikan tinggi," terangnya.

Bayu menilai jika unit kerja di kejaksaan yang menangani bidang kepegawaian sudah menyampaikan klarifikasi. Kemudian hal tersebut diamini oleh kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi maka permasalahan dualisme informasi ini harus dianggap selesai. 

"Ini merupakan hal lumrah di tengah perkembangan digitalisasi informasi yang demikian pesat ini maka muncul beragam informasi dengan beragam sumber yang kemudian seakan-akan dimaknai ada ketidaksinkronan data dan lain-lain," katanya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan HAN (Sekjend APHTN-HAN), Bayu Dwi Anggono menyampaikan ketika pejabat/lembaga yang berwenang sudah memberikan klarifikasi maka klarifikasi itulah yang harus dianggap sebagai sesuatu yang sahih. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.