TIMES JAKARTA, JAKARTA – PT Indofarma Tbk (INAF) melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) memastikan akan melanjutkan upaya restrukturisasi kinerja pada tahun 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Homologasi.
Upaya restrukturisasi dilakukan dengan dukungan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), serta PT Bio Farma (Persero) selaku Holding BUMN Farmasi.
Direktur Utama INAF Sahat Sihombing dalam Public Expose, di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta, Senin, mengatakan perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 112 persen year on year (yoy) dibandingkan prognosis tahun 2025.
Adapun, target itu seiring dengan perbaikan indikator kinerja keuangan melalui penyeimbangan kembali portofolio bisnis dengan penguatan kontribusi produk farmasi, pengembangan produk yang kompetitif, kemitraan strategis, serta optimalisasi ekspor.
Ia melanjutkan, upaya itu didukung oleh penerapan lean manufacturing melalui penataan proses dan struktur organisasi, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi biaya pabrikasi, serta pelaksanaan efisiensi operasional secara menyeluruh.
“Seluruh inisiatif restrukturisasi tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance melalui penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Sahat.
Hingga kuartal III-2025, Direktur Operasional INAF Andi Prazos memastikan perseroan melaksanakan pengelolaan proses bisnis sesuai dengan portofolio produk yang dijalankan, pengaturan aktivitas produksi dan distribusi, serta pengendalian biaya operasional melalui penyesuaian struktur biaya.
“Sejalan dengan upaya tersebut, kinerja perseroan menunjukkan perbaikan, yang tercermin dari rasio beban usaha terhadap penjualan yang menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya serta rasio rugi usaha yang menurun,” ujar Andi.
Dalam RUPSLB, para pemegang saham menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, juga menyetujui Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gas Pol Restrukturisasi 2026, Indofarma Siapkan Babak Baru Kebangkitan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |