https://jakarta.times.co.id/
Berita

Moratorium HGU 1,6 Juta Hektare Diumumkan, Tujuannya Kurangi Kesenjangan Sosial

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:41
Demi Reforma Agraria yang Berkeadilan, Menteri Nusron Wahid Bekukan 1,6 Juta Hektare HGU Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan ulang implementasi program Reforma Agraria. Langkah ini diambil guna mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sebagai bagian dari proses penataan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan penundaan penandatanganan seluruh permohonan baru, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. (Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” jelas Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan Reforma Agraria harus dikembalikan pada asas keadilan dan pemerataan, sesuai dengan amanat konstitusi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan (gini rasio) yang seringkali bersumber dari kesenjangan kepemilikan lahan.

“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” ujar Nusron.

Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga berupaya menyelesaikan masalah penataan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Hal ini penting untuk mencegah konflik agraria yang sering timbul akibat klaim tumpang tindih.

“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” papar Nusron.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin. Ia berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria yang ada.

“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN. Juga soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan Nurdin. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.