TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan.
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
SK PPP Kubu Mardiono Disahkan
Supratman menjelaskan, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah semua dokumen diserahkan lengkap melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pendaftaran dilakukan pada Selasa (30/9/2025), dan sehari setelahnya, Rabu (1/10/2025), Kemenkumham menerima seluruh dokumen kepengurusan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," ucap dia.
Ia menambahkan, SK diserahkan kepada Dirjen AHU untuk diambil langsung oleh Mardiono. Namun setelah SK tersebut diambil, barulah muncul pendaftaran dari pihak lain yang mengklaim kepengurusan PPP.
Menurut Supratman, pemerintah hanya bertugas memproses permohonan SK jika dokumen yang disyaratkan sudah dilengkapi. Ia menolak anggapan bahwa SK PPP kubu Mardiono diterbitkan terlalu cepat.
"Kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Dulu SK Golkar saya keluarkan dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," jelasnya.
PPP Kubu Agus Suparmanto Menolak SK
Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto yang diwakili Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyatakan menolak SK tersebut. Menurutnya, SK yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen cacat hukum.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rommy, sapaannya, menyebut, SK tersebut tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34 tahun 2017.
Ia menilai, salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik yang menyatakan PPP tidak sedang dalam perselisihan internal.
Menanggapi penolakan itu, Supratman menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |