TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui, dan penyintas Covid-19. Petunjuk teknis ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Dalam surat edaran Kemenkes RI, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa (pemeriksaan medis) tambahan.
Berikut petunjuk teknis Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyaki:
a. Kelompok lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
b. Kelompok komorbid
Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
c. Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan
d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
Kemenkes RI meminta setiap daerah untuk melakukan pembaruan aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi Covid-19. Seluruh pos pelayanan vaksinasi Covid-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis, yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.
Dalam surat tersebut, Kemenkes RI juga meminta Pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan korektif untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19.(*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |