TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas daerah-daerah yang dinilai lamban dan tidak maksimal dalam menangani krisis sampah. Meski upaya pendampingan telah dilakukan selama setahun terakhir, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sebagai konsekuensi atas kelalaian tata kelola lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah serta menyelesaikan berbagai potensi kasus di lapangan. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," tegas Hanif menanggapi fenomena krisis sampah di beberapa wilayah, termasuk Tangerang Selatan.
Hanif menambahkan bahwa beberapa tindakan hukum telah mulai diproses pada titik-titik krisis yang sudah menjadi perhatian publik. "Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," ujarnya.
Langkah tegas ini bertujuan untuk mendesak pemerintah kabupaten/kota agar lebih serius dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) untuk pengelolaan sampah, mengingat kewenangan utama berada di tangan mereka.
Berdasarkan hasil penilaian Adipura yang berakhir tahun lalu, KLH mencatat sebanyak 149 kabupaten/kota masuk dalam kategori "Kota Kotor". Hal ini disebabkan oleh minimnya respons dan tindakan nyata dari pemerintah daerah setempat terhadap masalah sampah.
"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan.
Urgensi penanganan ini didukung oleh data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH per 14 Januari 2026. Tercatat dari 192 kabupaten/kota yang melapor, total timbulan sampah nasional telah menyentuh angka 19,17 juta ton. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KLH Siapkan Langkah Hukum bagi Daerah dengan Pengelolaan Sampah Buruk
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |