TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas penguatan sinergi dalam pengelolaan ekonomi syariah, khususnya optimalisasi dana umat agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu. Dalam kesempatan itu, Menteri Agama menekankan masih besarnya potensi dana umat yang belum dikelola secara optimal, seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah.
“Sebagian dana-dana umat yang selama ini masih belum aktif, belum aktual, perlu kita aktualkan sehingga bisa berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi umat yang sangat besar. Namun, tanpa pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, potensi tersebut belum mampu memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan umat.
Untuk itu, Kementerian Agama mendorong langkah konkret dalam mengaktifkan dan mengaktualkan dana umat agar dapat dimanfaatkan secara produktif. Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan peran masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ekonomi umat.
“Ke depan, masjid diharapkan menjadi pusat pengembangan ekonomi umat. Pengelolaan dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah harus dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, dan diawasi,” kata Menag.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah mengumpulkan serta mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan potensi ekonomi umat secara lebih komprehensif. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan pengelolaan dana umat yang lebih terarah dan berdampak luas.
“Dana umat harus dikelola secara profesional dan diawasi. Targetnya jelas, untuk membantu umat, bukan memperkaya segelintir orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga memperkuat peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial keagamaan, khususnya dalam penanganan bencana di Sumatra. Dana zakat dikonversi dalam bentuk bantuan konkret, seperti penyediaan makanan siap saji, layanan kesehatan, hingga pembangunan hunian sementara.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mendorong perubahan paradigma pengelolaan zakat dari sekadar bantuan karitatif menjadi sistem perlindungan sosial umat yang berkelanjutan, mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
“Zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat. Ia harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat, menjaga agar penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Waryono. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nasaruddin Umar dan Purbaya Bahas Optimalisasi Dana Umat untuk Kesejahteraan Masyarakat
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |