https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kurator Sritex Tegaskan Karyawan yang Ter-PHK Akan Dapat Haknya

Senin, 03 Maret 2025 - 19:51
Kurator Sritex Tegaskan Karyawan yang Ter-PHK Akan Dapat Haknya Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin,(3/3/2025).  (FOTO: Youtube Sekretariat Presiden).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Jakarta - Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, memastikan bahwa hak-hak mantan karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan tekstil tersebut akan dibayarkan.

Saat memberikan keterangan pers dengan menteri terkait yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025), Nurma menekankan bahwa uang pesangon bagi mantan karyawan Sritex akan tetap diberikan.

"Kurator akan berkomitmen, untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin,(3/3/2025). 

Ia menyebutkan bahwa saat ini proses pencairan hak-hak tersebut masih berlangsung.

"Saat ini, sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ucapnya. 

Nurma juga mengatakan bahwa, saat ini sudah ada beberapa investor yang terjalin komunikasi. Hal ini menurutnya, akan memberikan dampak positif bagi para pekerja yg terkena PHK beberapa hari lalu.

"Yang mana, hal ini tentu akan menyerap tenaga kerja yang telah terkena PHK dapat di hire kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Bukan hanya pabrik Sritex di Sukoharjo yang terdampak, tetapi anak perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group juga mengalami imbas dari kondisi pailit. Akibatnya, karyawan PT Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari, dengan hari terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dampaknya, lebih dari 10.000 karyawan Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung selama Januari hingga Februari 2025.

Ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo mengadakan acara perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025), menjelang penutupan perusahaan tekstil tersebut yang resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 setelah berkiprah selama 58 tahun.(*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.