https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPK Duga Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker Capai Rp201 Miliar, Libatkan Eks Wamenaker

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:56
KPK Duga Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker Capai Rp201 Miliar, Libatkan Eks Wamenaker Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (tengah) ANTARA

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencapai Rp201 miliar. Dugaan tersebut melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai Rp201 miliar itu diperoleh dari hasil penelusuran penyidik terhadap aliran dana melalui rekening para tersangka dalam periode 2020 hingga 2025.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menambahkan, nilai tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk keuntungan lainnya.

KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 11 tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat Kemenaker dan pihak swasta, di antaranya koordinator dan subkoordinator di Direktorat Bina K3, pejabat eselon tinggi Kemenaker, serta perwakilan dari PT KEM Indonesia.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada 11 Desember 2025. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

KPK juga menyatakan telah melimpahkan berkas perkara Immanuel Ebenezer dan sepuluh tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” kata Budi.

Selanjutnya, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.(*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.