TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sejak berdiri pada 2001 dan efektif bekerja tahun 2002, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI kini masuk era generasi II karena melahirkan data-data kependudukan. Saat masih generasi I, Dukcapil hanya melahirkan dokumen kependudukan.
Pada webinar bertajuk 'Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI' yang digelar vertual, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh membeberkan tujuan data kependudukan (sebanyak lebih 272 juta penduduk by name by address di Data Ware House/DWH) Dukcapil Kemendagri RI.
Dalam DWH Dukcapil tercatat, jumlah penduduk lelaki sebanyak 137 juta dan perempuan 134 juta. Sebaran terbesar di Provinsi Jawa Barat dengan 47 juta penduduk. Sedangkan sebaran penduduk terkecil berada di Provinsi Kalimatan Utara dengan jumlah penduduk 692 ribu.
Kabupaten dengan penduduk terbesar tercatat ada di Kabupaten Bogor dengan 5,2 juta penduduk. Jumlah ini hampir sama dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Provinsi Aceh. Sedangkan penduduk paling sedikit ada di Kabupaten Supiori.
Penduduk wajib E-KTP 198,6 juta, yang sudah membuat E-KTP sebanyak 195,6 juta jiwa atau 98,50 persen. Kurang sekitar 3 juta penduduk yang belum punya E-KTP di tahun 2021.
"Nanti di 2022 penduduk Indonesia akan bertambah lagi bisa 4-5 juta penduduk. Biasanya penduduk yang berusia 17 tahun per tahun bertambah 4 jutaan. Inilah yang terus dikelola oleh Ditjen Dukcapil," kata Zudan, Minggu (26/9/2021).
Dengan data kependudukan yang terus berubah, maka sistem administrasi negara ikut terus dibenahi, antara lain dengan digitalisasi menuju era satu data. Semangat satu data kependudukan sudah diimplementasikan.
"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst," ungkap Dirjen Zudan.
Data kependudukan ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga. Selama 2013 hingga 2015, Zudan mengakui pemanfaatan data berjalan lambat. Di Tahun 2015 baru 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.
Saat ini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil dan mengintegrasikan data. Terdiri 2.178 kementerian/lembaga di pusat yang telah menandatangan perjanjian kerja sama (PKS), dan 1.726 organisasi pemerintah daerah (OPD) yang telah menantangani PKS menggunakan data ware house terpusat.
Selanjutnya, Dukcapil terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data. Semangat 1 satu data yang sudah ada di 2006 diimplementasikan sejak 2013 melalui Undag-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
"Lahirlah paradigma baru dalam tata kelola pemrintahan Indonesia. Data penduduk tercatat di database secara by name by address. Tinggal ketik NIK di dashboard langsung muncul data penduduk yang bersangkutan," katanya.
Dalam tata kelola pemerintahan, data Dukcapil digunakan dalam semua layanan publik. Misalnya, untuk membuka rekening bank di perbankan hingga layanan kesehatan rumah sakit.
Untuk perencanaan pembangunan, misalnya menghitung jumlah guru. Kementerian Keuangan kata Zudan secara rutin menggunakan data Dukcapil untuk menghitung alokasi anggaran misalnya berapa DAU, DAK, pagu khusus, alokasi anggaran desa.
Data Dukcapil Kemendagri juga digunakan untuk demokratisasi dalam pelaksanaan Pilkades, Pilkada, hingga Pileg dan Pilpres. DP4 dari Dukcapil diverifikasi di lapangan bersama KPU dibantu Dinas Dukcapil. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Deasy Mayasari |