https://jakarta.times.co.id/
Berita

Mayjen Untung Budiharto, Mantan Anggota Tim Mawar yang diangkat Sebagai Pangdam Jaya

Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:16
Mayjen Untung Budiharto, Mantan Anggota Tim Mawar yang diangkat Sebagai Pangdam Jaya Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji beserta Ibu (kiri) dengan Calon Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto dan Ibu dalam acara tradisi penyambutan calon Pangdam Jaya. (Foto: Dok. Kodam Jaya)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya). Untung menggantikan posisi Mayjen TNI Mulyo Aji yang ditempatkan sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).

Hal ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Kepala Setum TNI Brigjen TNI Edy Rochmatullah ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2022 lalu.

Pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya tidaklah mulus, kritik maupun kecaman muncul dari kalangan pegiat hak asasi manusia yang mengungkit kembali peran Untung dan kawan-kawan sebagai anggota "Tim Mawar" Kopassus yang terbukti menculik para aktivis prodemokrasi pada akhir 1990-an.

Lantas, Apakah Tim Mawar itu?

Mayjen-Untung-2.jpg

Dilansir dari Wikipedia, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI AD yang dikomandoi oleh Mayor Inf Bambang Kristiono.

Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi. Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan mahkamah militer tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Sedangkan Kapten Inf FS Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistyo, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budiharto masing-masing divonis penjara selama 20 bulan dan pemecatan sebagai anggota TNI.

Namun, FS Multhazar, Nugroho Sulistyo, Yulius Selvanus dan Untung Budiharto mengajukan banding pada tahun 2000. Putusan banding pun menyatakan bahwa keempatnya tetap dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, namun tanpa dikenakan sanksi pemecatan.

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara selama 18 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara selama 12 bulan.

Mayjen-Untung-3.jpg

Dalam riwayat karirnya, Untung Budiharto pernah menjabat sebagai Komandan Yonif 733/Masariku dan sebelum menjabat sebagai Pangdam Jaya, dirinya menjabat sebagai

Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Sekretaris Utama BNPT dan Staf Khusus Panglima TNI.

Pada Jumat (07/01/2022) kemarin, Mayjen TNI Untung Budiharto beserta istri menghadiri acara tradisi penyambutan calon Pangdam Jaya di Jalan Utama dan Lobby Sapta Marga Makodam Jaya Jakarta.

Dalam tradisi penyambutan tersebut calon Pangdam Jaya disambut oleh seluruh personil militer maupun PNS Kodam Jaya yang di awali dengan jajar kehormatan serta penghormatan.

Kegiatan tradisi penerimaan ini dilaksanakan menjelang kesiapan serah terima jabatan Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A., kepada Mayjen TNI Untung Budiharto yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.(*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.