TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah sementara Venezuela di bawah pimpinan Delcy Rodriguez menetapkan masa berkabung selama tujuh hari untuk menghormati korban yang tewas dalam operasi militer Amerika Serikat yang menangkap Presiden Nicolas Maduro. Pengumuman ini disampaikan Rodriguez pada Selasa (6/1/2026).
“Saya telah memutuskan untuk menetapkan masa berkabung selama tujuh hari sebagai penghormatan dan kemuliaan bagi para pemuda, perempuan, dan laki-laki yang gugur dan mengorbankan nyawa mereka demi membela Venezuela dan Presiden Nicolas Maduro,” tegas Rodriguez.
Ia menegaskan bahwa Venezuela harus menjaga perdamaian internal dan mengakhiri tekanan dari luar.
Sementara itu, pemerintah Kuba juga mengumumkan bahwa 32 pejuangnya yang bertugas di Caracas atas permintaan otoritas Venezuela tewas dalam operasi tersebut. Mereka gugur akibat pertempuran langsung atau pengeboman oleh pasukan AS.
Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel telah menetapkan tanggal 5 dan 6 Januari sebagai hari berkabung nasional. Kementerian Angkatan Bersenjata Revolusioner Kuba merilis nama-nama 32 pejuang tersebut, yang terdiri dari 11 anggota militer dan 21 anggota Kementerian Dalam Negeri.
Presiden AS Donald Trump mengakui bahwa banyak orang tewas dalam operasi itu, dan menyebut sebagian besar korban merupakan warga Kuba.
Di sisi lain, ketegangan diplomatik juga memanas antara AS dan Kolombia. Menteri Luar Negeri Kolombia Rosa Villavicencio mengumumkan telah mengirim nota protes kepada AS setelah Presiden Donald Trump menuduh Presiden Kolombia Gustavo Petro terlibat perdagangan narkoba. “Setiap penghinaan terhadap dirinya merupakan penghinaan terhadap negara Kolombia,” tegas Villavicencio.
Trump sebelumnya menyebut kemungkinan operasi terhadap Kolombia terdengar layak baginya dan menuduh Petro memimpin negara yang buruk.
Presiden Petro sendiri membantah keras semua tuduhan tersebut.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Venezuela Tetapkan 7 Hari Berkabung Nasional untuk Korban Operasi Militer AS
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |