https://jakarta.times.co.id/
Berita

Hanya Tujuh Kendaraan yang Mendapat Prioritas Pengawalan Polda Metro Jaya

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:25
Hanya Tujuh Kendaraan yang Mendapat Prioritas Pengawalan Polda Metro Jaya Ilustrasi pengawalan oleh voorijder. (Foto: otorider.com)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.

Langkah itu terpaksa diambil oleh Sambodo guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan menghindari aktivitas yang mengganggu pengendara lain.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ucap Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/03/2021).

Mencuatnya larangan pengawalan tersebut, berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta. Padahal, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus.

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” jelas Sambodo.

Tidak hanya itu, bila mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan. Berikut lengkapnya.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas,

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.