TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu jalannya penyidikan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kedua hal tersebut merupakan ranah yang terpisah. “Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Penelusuran Aset Tetap Berjalan
Budi menekankan bahwa proses perceraian tidak akan menyulitkan KPK dalam menelusuri aset terkait kasus ini. Tim penyidik akan tetap berpegang pada prinsip follow the money (penelusuran aliran uang).
“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.
Lima Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan memanggilnya sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Jadwal Sidang yang Beriringan
Sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada hari yang sama, Rabu (17/12/2025). Meski berjalan beriringan, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi Bank BJB akan tetap berjalan sesuai jalur dan fokus pada penelusuran bukti keuangan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tegaskan Sidang Cerai Ridwan Kamil Tidak Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |