Kala Vonis Pencuri Kotak Amal Masjid Serupa Vonis Koruptor Mantan Ketum Partai
TIMES Jakarta/Ilustrasi - KPK RI melakukan konferensi pers di Jakarta. (FOTO: dok KPK)

Kala Vonis Pencuri Kotak Amal Masjid Serupa Vonis Koruptor Mantan Ketum Partai

Vonis yang diberikan kepada Muhammad Farid Fadillah, warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara yang diberikan majelis hakim PN Medan menjadi atensi masyarak ...

TIMES Jakarta,Jumat 28 Januari 2022, 14:15 WIB
17.6K
M
Moh Ramli

JAKARTAVonis yang diberikan kepada Muhammad Farid Fadillah, warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara yang diberikan majelis hakim PN Medan menjadi atensi masyarakat. Pasalnya, hukuman yang diberikan persis dengan koruptor Romahurmuziy yakni 2 tahun penjara.

Diketahui, Farid divonis karena mencuri uang sebesar Rp 100.000 dari kota infak di Masjid Jami yang tak jauh dari rumahnya yakni pada 14 September 2021 lalu. Hakim Dominggus Silaban menegaskan, bahwa yang bersangkutan bersalah.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar hakim seperti dikutip Jumat (28/1/2022). Perbuatan bersangkutan kata hakim, patut diberikan hukuman penjara tersebut karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Nasib Farid benar-benar tak mujur. Bahkan, hukuman yang ia terima sama dengan koruptor Romahurmuziy. Mantan Ketum PPP itu hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.

Parahnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia diketahui merupakan terdakwa suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Hakim Fahzal Hendri waktu itu.

Hakim mengatakan yang memberatkan Romahurmuziy karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga dan mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 250 juta.

Namun hukuman untuk Muhammad Farid Fadillah yang mencuri Kotak amal masjid tersebut dinilai masyarakat kurang memberikan keadilan jika dibandingkan dengan hukuman koruptor sekelas Romahurmuziy. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.