TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menyampaikan, proses perpanjangan SIM A dan SIM C sudah bisa dilakukan dengan mudah.
Ia menjelaskan, masyarakat kini bisa mengajukan permohonan perpanjangan tanpa harus ke kantor Satpas SIM. Cukup dilakukan secara online. Yusuf mengatakan, warga bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore. Kata dia, Sistem ini mulai berlaku 11 April 2021.
Kata dia, program ini diciptakan bagi kaum milenial yang akrab dengan dunia digital.
"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam prosesnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelasnya. Adapun jika SIM palsu, lanjut dia, akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.
Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes. Selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi perpanjangan SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |