https://jakarta.times.co.id/
Berita

BRI Setor Rp11 Triliun ke Negara dari Dividen Interim 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:02
BRI Setor Rp11 Triliun ke Negara dari Dividen Interim 2025 Ilustrasi - Gedung BRI. (Foto: BRI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan kontribusinya kepada negara dengan menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 senilai Rp11 triliun kepada Negara Republik Indonesia. Nilai emiten berkode BBRI ini tersebut merupakan bagian dari total dividen interim sebesar Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham.

Sisa dividen akan dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan (recording date) 2 Januari 2026.

Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa pembagian dividen interim ini mencerminkan konsistensi kinerja keuangan perseroan yang tetap solid di tengah dinamika ekonomi, dengan dukungan utama dari pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan kekuatan fundamental bisnis BRI yang terus dijaga sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perusahaan, khususnya dalam memperkuat peran intermediasi bagi UMKM dan mendorong transformasi bisnis secara berkesinambungan.

“Sebagai bank milik negara, penyaluran dividen interim ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Dhanny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Pembayaran dividen interim dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1), sesuai dengan keterbukaan informasi yang sebelumnya telah disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Desember 2025.

Kebijakan pembagian dividen tersebut didasarkan pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025, di mana laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tercatat mencapai Rp41,23 triliun.

Manajemen BRI juga menegaskan bahwa keputusan pembagian dividen interim telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, regulasi OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. (*)

Pewarta : Hendarmono Al Sidarto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.