https://jakarta.times.co.id/
Berita

Bekali Fiqih Haji, Kemenhaj Minta Petugas Haji Berikan Bimbingan dan Layanan sesuai Syariat

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:18
Bekali Fiqih Haji, Kemenhaj Minta Petugas Haji Berikan Bimbingan dan Layanan sesuai Syariat Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Dumas Itjen Kemenhaj, Khalilurrahman. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemahaman tentang Fikih bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menjadi modal penting bagi para petugas haji yang akan menjalankan tugasnya dalam pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Khalilurrahman saat menjadi pemateri untuk petugas haji di diklat PPIH Arab Saudi, Asrama Haji Jakarta pada Rabu (14/1/2026). 

Menurut Khalilurrahman, petugas haji yang mengikuti diklat PPIH Arab Saudi perlu memahami Fiqih Haji yang bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi merupakan fondasi utama untuk memberikan bimbingan dan pelayanan yang sesuai syariat.

“Pemahaman fiqih haji akan membekali kemampuan PPIH dalam menjawab pertanyaan jamaah, menyelesaikan masalah yang timbul, dan memastikan setiap ritual haji dilaksanakan dengan benar,” ujar Khalilurrahman. 

Pria yang akrab disapa Khalil ini mengatakan, PPIH memiliki peran utama sebagai pelayan tamu-tamu Allah SWT sehingga karakteristik fiqih haji petugas haji adalah berorientasi dan fokus pelayanan kepada ibadah jemaah haji dan tanggung jawab atas kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan ibadah jemaah haji 

“Selain itu juga mengutamakan ibadah jemaah haji daripada ibadah untuk diri sendiri, tidak mencari dan mengejar ibadah sunnah untuk kepentingan pribadi dan siap meninggalkan rukun dan wajib haji,” jelasnya. 

Khalil menegaskan jika diizinkan untuk berhaji, petugas haji baik PPIH kelompok terbang (kloter) maupun PPIH Arab Saudi hanya boleh berhaji dengan cara TAMATTU' dan tidak boleh dengan haji qiran atau ifrad. 

Selain itu, Khalil juga menegaskan orientasi utama petugas haji adalah pelayanan kepada jamaah haji, dan mereka harus siap untuk tidak menggunakan pakaian ihram.

“Adapun terkait dengan penggunaan pakaian ihram, mabit di Muzdalifah, dan mabit di Mina, terdapat beberapa solusi bagi petugas. Ada rukhshah atau keringanan-keringanan yang diberikan,” jelasnya. 

“Jadi tidak perlu khawatir apabila petugas tidak mabit di Muzdalifah atau tidak mabit di Mina. Begitu juga jika petugas tidak menggunakan pakaian ihram, terdapat pendapat para ulama yang membolehkannya. Karena itu, tidak perlu disibukkan atau dipusingkan dengan persoalan-persoalan semacam ini, sebab posisi mereka adalah sebagai petugas,” sambungnya. 

Ia juga mengingat petugas haji harus siap membayar dam (denda) dan sebagai gambaran, biaya pembayaran dam sekitar 720 riyal melalui Adahi, satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi. 

“Nilai tersebut sebenarnya masih bisa dinegosiasikan. Berdasarkan pengalaman tahun 2023, ketika dilakukan komunikasi dengan pihak Adahi, harga masih bisa diturunkan dengan catatan terdapat kepastian jumlah jamaah yang membayarkan dam melalui Adahi,” tandasnya.(*) 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.