TIMES JAKARTA, JAKARTA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengukuhkan kembali dukungan internasional yang kuat terhadap rakyat Palestina. Pada sidang Jumat (6/12/2025), majelis tersebut menyetujui lima resolusi berbeda yang secara tegas mendukung hak-hak Palestina, dengan suara mayoritas yang sangat besar.
Hasil pemungutan suara ini semakin mengukuhkan konsensus global yang berkembang di tengah konflik berkepanjangan, sekaligus memperlihatkan posisi Israel yang semakin terisolasi di mata dunia.
Berikut rincian kelima resolusi yang disahkan:
-
Resolusi Hak Pengungsi Palestina: Disetujui oleh 151 negara. Hanya 11 negara yang menolak dan 11 lainnya abstain, mencerminkan dukungan hampir universal.
-
Perpanjangan Mandat UNRWA: Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mendapatkan perpanjangan mandat tiga tahun dengan dukungan 145 negara. Sebanyak 10 negara menolak dan 18 abstain.
-
Resolusi Properti dan Pendapatan Pengungsi: Meraih dukungan tertinggi, dengan 157 negara memberikan suara setuju. Penolakan hanya datang dari 10 negara dan 9 negara abstain.
-
Mandat Komite Khusus Investigasi Praktik Israel: Disahkan dengan 88 suara mendukung. Resolusi yang lebih politis ini ditolak 19 negara dan diikuti oleh 64 suara abstain.
-
Kecaman atas Permukiman Israel: Resolusi yang mengecam pembangunan permukiman di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, didukung oleh 146 negara. Sebanyak 13 negara menolak dan 17 abstain, menegaskan pandangan bahwa permukiman ilegal merupakan hambatan bagi perdamaian.
Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyampaikan apresiasi atas dukungan luas ini. Ia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara mencerminkan peningkatan simpati dunia terhadap penderitaan rakyat Palestina, terutama terkait isu pengungsi, di tengah agresi yang terus berlanjut.
Mansour menegaskan bahwa dukungan global ini menunjukkan komitmen kuat masyarakat internasional untuk menegakkan prinsip kemanusiaan dan hukum internasional, serta menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |