Berita

Menko Perekonomian RI: Pemerintah Hormati Putusan MK soal UU Ciptakerja

Kamis, 25 November 2021 - 18:54
Menko Perekonomian RI: Pemerintah Hormati Putusan MK soal UU Ciptakerja Menko Airlangga dan Menkumham Yasonna Laoly dalam press conference sore tadi. (foto: Kemenko Perekonomian for TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghormati putusan MK terkait UU Ciptakerja. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna H. Laoly kepada pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021) beberapa waktu lalu.

“Setelah mengikuti sidang MK, kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK tersebut,” ungkap Menko Airlangga.

Airlangga menyampaikan, UU Ciptakerja sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK. Yakni harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Menko-Airlangga.jpg

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Putusan MK itu menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Menko Perekonomian RI Airlangga juga menyampaikan  bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut. (*)

Pewarta :
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.