https://jakarta.times.co.id/
Berita

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Perkenalkan Program Zakat Wakaf hingga Kemasjidan

Senin, 03 Februari 2025 - 21:49
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Perkenalkan Program Zakat Wakaf hingga Kemasjidan PaRD Meeting 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada hingga 6 Februari 2025. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag RI), Abu Rokhmad, menegaskan bahwa agama harus menjadi kekuatan dinamis dalam pembangunan global. Hal ini disampaikannya dalam Partnership on Religion and Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Forum internasional PaRD Leadership Meeting 2025 ini mempertemukan pemerintah, akademisi, dan organisasi berbasis keagamaan untuk membahas peran agama dalam pembangunan berkelanjutan yang dihadiri berbagai negara seperti Jerman, Belgia dan Swiss. 

"Agama bukan sekadar urusan pribadi, melainkan kekuatan yang membentuk pembangunan secara lebih luas. Melalui ajaran dan praktiknya, agama mampu menjadi instrumen perdamaian, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Abu.

Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mengelola keberagaman agama dan budaya. Abu menjelaskan, Bimas Islam Kementerian Agama telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Beberapa di antaranya adalah pengelolaan zakat dan wakaf, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pemberdayaan masyarakat berbasis masjid.

Zakat dan Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi

Salah satu program unggulan Bimas Islam yang diperkenalkan dalam forum ini adalah optimalisasi zakat dan wakaf untuk mendukung kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.

"Zakat dan wakaf adalah bagian integral dari filantropi Islam yang memiliki dampak besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan distribusi yang tepat, dana ini dapat mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu," jelas Abu.

Program ini sejalan dengan SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 10 (Mengurangi Ketimpangan). Pemerintah berharap, dengan pengelolaan yang lebih optimal, dana keagamaan dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan serta membangun ekonomi berbasis kemandirian umat.

Layanan KUA dan Peran Masjid dalam Pembangunan Sosial

Selain zakat dan wakaf, Abu juga menyoroti peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di lebih dari 5.900 lokasi di Indonesia. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga memiliki peran penting dalam bimbingan keagamaan, penguatan keluarga, serta advokasi hak-hak perempuan dalam perkawinan.

"Layanan KUA tidak hanya berfokus pada administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan keluarga. Hal ini mendukung SDG 5 (Kesetaraan Gender) dengan melindungi hak-hak perempuan dan memastikan keluarga memiliki fondasi yang kuat," tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Abu, masjid juga didorong untuk lebih aktif dalam program sosial dan pemberdayaan ekonomi. “Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, konsultasi keagamaan, hingga kegiatan ekonomi berbasis komunitas,” tandasnya.(*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.