https://jakarta.times.co.id/
Berita

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Ojol Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:25
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Ojol Affan Kurniawan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (Foto: Kompas TV)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis).

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut kini telah ditempatkan khusus (patsus) sambil menunggu proses lebih lanjut.

Nama 7 Anggota Brimob Pelanggar Kode Etik yakni Bripka R (pengemudi rantis), Kompol C (duduk di sebelah pengemudi), Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. 

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob awalnya menabrak Affan Kurniawan. Kendaraan sempat berhenti sejenak, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.

Insiden tersebut memicu amarah massa pengemudi ojek online dan warga. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang serta membakar pos polisi di kolong flyover Senen. Massa kini telah membubarkan diri.

Respons Kapolri dan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji kasus ini akan ditangani secara transparan.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan kekecewaannya terhadap tindakan aparat. “Kasus ini harus diusut tuntas, dan pelaku diberikan hukuman sekeras-kerasnya,” kata Presiden.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.