TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menjelaskan produk apa saja yang harus memiliki sertifikasi halal.
Menurut Babe Haikal, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang wajib bersertifikasi halal adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
“Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Babe Haikal dalam keterangan persnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, lanjut Babe Haikal, produk jasa yang wajib bersertifikasi halal meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
“Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar,” tambah Babe Haikal.
Babe Haikal menegaskan, kewajiban sertifikasi halal pada produk tentunya dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sebagai produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas.
Kepala BPJPH Babe Haikal. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
“Bagi konsumen, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen,” tegasnya.
Lebih jauh, Babe Haikal menerangkan bahwa kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut mengatur bahwa Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
"Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal. Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," jelasnya.
Sedangkan bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, lanjut Babe Haikal, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Kemudian kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran. Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," imbuhnya.
Adapun pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, pelaku usaha dapat mengakses website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.
"Saya berpesan, jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain," tandas Babe Haikal. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |