TIMES JAKARTA, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui sembilan nama anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031. Persetujuan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR RI.
Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan forum terhadap laporan Komisi II DPR RI.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan, yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dalam hasil tersebut, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sedangkan Rahmadi Indra Tektona menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.
Adapun tujuh anggota Ombudsman RI lainnya yang disetujui yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Kesembilan anggota Ombudsman RI tersebut turut hadir dalam rapat paripurna dan diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR RI. Usai pengesahan, mereka juga melakukan sesi foto bersama pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyepakati sembilan nama tersebut melalui rapat internal. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, penetapan dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR RI.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI, yang hasilnya kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Ia menambahkan, sembilan anggota Ombudsman RI terpilih tersebut diseleksi dari total 18 calon yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR RI Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |