TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan status dan pangkat tiga pimpinan korps elite TNI menjadi perwira tinggi bintang tiga. Kebijakan ini mencakup Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Kopassus TNI AD, dan Panglima Kopasgat TNI AU.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
"Dalam Perpres ini, nomenklatur pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang sebelumnya berpangkat bintang dua dengan sebutan 'komandan jenderal' ditingkatkan menjadi 'panglima' berpangkat bintang tiga," jelas dokumen Perpres yang dibaca pada Jumat (8/8/2025). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3) beserta lampiran Perpres No. 84/2025.
Reaktivasi Kohanudnas dan Restrukturisasi Organisasi
Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sempat dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh seorang panglima berpangkat bintang tiga TNI AU.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, mantan Wakil KSAU, sebagai Panglima Kohanudnas melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025.
"Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Kotama Ops lainnya," bunyi Pasal 55A Perpres No. 84/2025. Sementara Komando Operasi Udara Nasional tetap menjalankan fungsi operasional pertahanan udara sesuai kebijakan Panglima TNI.
Perubahan Nomenklatur dan Peningkatan Jabatan
Di lingkungan TNI AL, Presiden mengubah nomenklatur Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) menjadi Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) yang dipimpin perwira bintang dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3)-(4).
Pada tingkat Mabes TNI, beberapa jabatan strategis juga dinaikkan pangkatnya:
-
Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima
-
Asisten Operasi Panglima
Kedua posisi yang sebelumnya diisi perwira bintang dua kini menjadi bintang tiga.
Selain itu, dilakukan perubahan nama Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI, menunjukkan perluasan mandat ke ranuh hak asasi manusia.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |