TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan langkah serius dalam memperkuat keselamatan transportasi darat menyusul kecelakaan maut bus di exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan evaluasi regulasi dan pengawasan segera dilakukan untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Hal tersebut disampaikan AHY saat meninjau kesiapan layanan angkutan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa. Menurutnya, evaluasi kebijakan keselamatan transportasi menjadi keharusan setelah insiden fatal tersebut.
“Iya, tentu kita akan evaluasi,” ujar AHY menegaskan.
AHY menyebut evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan, mencakup penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap aturan keselamatan, serta penegakan regulasi yang lebih konsisten. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kecelakaan maut terus berulang di jalan raya.
Selain evaluasi regulasi, AHY juga memerintahkan investigasi menyeluruh atas kecelakaan tersebut. Proses investigasi melibatkan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri guna mengungkap penyebab kecelakaan secara objektif sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan ke depan.
“Kita investigasi sampai tuntas semuanya. Intinya, kita tidak ingin ada kecelakaan-kecelakaan maut yang terjadi lagi berulang,” katanya.
Fokus utama pemerintah, lanjut AHY, adalah memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, mulai dari uji kelaikan kendaraan hingga kesiapan dan kondisi fisik pengemudi. Pemeriksaan berkala kendaraan dan disiplin pengemudi menjadi faktor krusial dalam menekan risiko kecelakaan.
AHY menekankan bahwa pencegahan kecelakaan tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, serta masyarakat untuk membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.
“Semua harus taat aturan. Kendaraan dicek dengan benar, pengemudi juga harus fit dan sesuai ketentuan. Ini penting agar korban di jalan raya bisa dicegah,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan tersebut tidak laik jalan. Berdasarkan hasil ramp check, kendaraan itu bahkan telah dilarang beroperasi sejak 9 Desember 2025.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB itu melibatkan bus berpenumpang 33 orang yang melaju dari Jatiasih, Bekasi, menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.
Pemerintah berharap tragedi ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh sistem keselamatan transportasi darat, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen hari raya dan libur panjang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menko AHY Dorong Evaluasi Regulasi Keselamatan Transportasi Usai Kecelakaan Maut Bus Tol Krapyak
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |