3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, Permudah Penyelenggaraan Ibadah Haji
TIMES Jakarta/Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon membacakan putusan Mudzakarah Perhajian Indonesia. (FOTO: dok. Kemenag)

3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, Permudah Penyelenggaraan Ibadah Haji

Bandung menjadi saksi lahirnya keputusan penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7-9 November. ... ... ...

TIMES Jakarta,Sabtu 9 November 2024, 18:03 WIB
421.9K
I
Imadudin Muhammad

JAKARTABandung menjadi saksi lahirnya keputusan penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7-9 November.

Acara ini dihadiri para ahli fikih dari berbagai ormas, akademisi, praktisi haji, serta pejabat Kementerian Agama. Dalam acara ini, dibahas tiga isu utama yang menghasilkan keputusan hukum penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Setoran Awal BPIH

Keputusan pertama menyangkut penggunaan hasil investasi dari dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Mudzakarah menyatakan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi ini untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, penentuan persentase pemanfaatan dana tersebut harus mempertimbangkan:

Kemaslahatan bersama bagi jemaah yang masih menunggu keberangkatan (waiting list) dan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang, guna menjamin keamanan hak-hak jemaah.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diberi kewenangan penuh dalam mengelola dana ini, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

Tanazul Mina Keringanan bagi Jemaah dengan Kondisi Khusus

Mudzakarah juga memutuskan bahwa jemaah yang tidak dapat mabit di Mina karena alasan kesehatan atau kondisi khusus dapat meninggalkan Mina (tanazul) tanpa memengaruhi keabsahan ibadah haji mereka.

Kategori jemaah yang diberikan keringanan meliputi jemaah sakit, lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi, serta pendamping dan petugas yang bertanggung jawab atas jemaah tersebut

Dalam hal ini, tanazul dibolehkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada jemaah. Mereka dapat kembali ke hotel tempat tinggal di Makkah dan tetap melanjutkan rangkaian ibadah haji tanpa dikenakan dam.

Penyembelihan dan Distribusi Dam di Luar Tanah Haram

Keputusan penting lainnya menyangkut penyembelihan dan distribusi daging dam (hadyu) di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia. Mudzakarah menyatakan bahwa praktik ini boleh dan sah.

Keputusan ini diambil untuk memudahkan pengelolaan dan distribusi daging dam kepada yang berhak menerimanya, baik di tanah suci maupun di tanah air.

Keputusan yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menegaskan pentingnya prinsip syariah dan maslahat dalam setiap kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

 Pemerintah diharapkan dapat segera menerapkan dan menyosialisasikan keputusan ini kepada seluruh jemaah, memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji mendatang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Imadudin Muhammad
|
Editor:Tim Redaksi

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.